Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Ilustrasi
Harianjogja.com, JAKARTA--DPR menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak tegas kepada operator asing Zain Telecom Saudi karena hanya menghentikan operator itu berjualan sementara waktu, bukan selamanya, di Indonesia.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Evita Nursatny menilai Kementerian Perdagangan dan Kemkominfo seharusnya membuat peraturan yang adil terkait polemik Zain Telecom Saudi di Indonesia. Caranya dengan melarang operator tersebut berjualan kartu perdana selamanya.
Kehadiran Zain Telecom Saudi dinilai membuat dampak negatif tidak hanya kepada industri, tetapi juga merugikan negara karena tidak membayar pajak. Di sisi lain, konsumen Indonesia yang telah membeli SIM Card Zain Telecom Saudi tidak terlindungi.
"Harusnya Kemkominfo dan Kemendag bertindak tegas dengan langsung menghentikan penjualan SIM card Zain di Indonesia dan bergerak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Pemerintah harus adil," tuturnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/7/2019).
Evita berpandangan jika Zain Telecom Saudi ingin menjual kartu perdana di Indonesia, mereka bisa bekerja sama dengan operator telekomunikasi Indonesia.
Evita menjelaskan operator telekomunikasi Indonesia yang ingin melayani pelanggannya pada musim haji juga menjalin kerja sama dengan operator telekomunikasi di Arab Saudi.
"Operator telekomunikasi Indonesia kan tidak bisa menjual SIM Card-nya di Arab Saudi. Kenapa kita mengizinkan mereka bisa berjualan di Indonesia. Harusnya pemerintah kan melakukan azas resiprokal. Sehingga persaingan usaha menjadi lebih sehat," kata Evita.
Secara terpisah, pengamat telekomunikasi Ridwan Efendi mengungkapkan jika Kemenkominfo lemah dalam menindak tegas Zain Telecom Saudi, seharusnya Kemendag dapat mengambil peran aktif untuk segera menghentikan penjualan kartu perdana Zain di Indonesia.
Menurut Ridwan jika pemerintah tidak tegas menindak penjualan kartu perdana Zain akan banyak operator asing yang menjual layanannya di Indonesia seperti dilakukan Zain.
"Kedaulatan Indonesia di bidang perdagangan diremehkan, namun pemerintah diam saja," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
SIM keliling Sleman 19 Mei 2026 hadir di Mitra 10, termasuk layanan malam di Sleman City Hall untuk perpanjangan SIM A dan C.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo dorong skrining kesehatan mental siswa usai kasus klitih yang menewaskan pelajar di depan SMAN 3 Jogja.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini hadir di Alun-Alun Kidul dan layanan drive thru di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja.
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 246 ribu penumpang KAJJ selama libur Kenaikan Yesus Kristus, naik 189 persen dari pekan sebelumnya.
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.